Forum Unsur Pimpinan Daerah se-Kalsel hancurkan barang bukti sabu-sabu/beritabanjarmasin.com |
"Ini baru satu bulan terakhir sudah 17 KG. Itu berarti bisa dibayangkan berapa yang beredar di masyarakat dalam sebulan. Artinya memang ini sangat berbahaya sekali," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Selain sabu, tembakau gorila 22,25 gram, biji ganja 12,83 gram dan ekstasi 10 butir juga ikut dimusnahkan. Proses pemusnahan sabu dan ribuan obat daftar G dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dilarutkan ke dalam air berisi deterjen. Sedangkan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dari sitaan sabu sebanyak 17.210,9 gram, kita dapatkan dari jaringan Ardiansyah dan Muhammad Hasan dengan barang bukti sebanyak 17.000 gram sabu," terang Yazid.
Sementara untuk barang haram lainnya seperti obat daftar G dan pil ekstasi, merupakan barang bukti dari tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah di Kalsel. Sejauh ini lanjut Yazid, pihaknya semaksimal mungkin berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan ketat, khusus untuk daerah-daerah yang digunakan sebagai jalur perlintasan atau akses masuk barang haram ini. "Setiap saat kita awasi, mulai dari daerah sampai jalur-jalur perlintasannya. Baik itu di pelabuhan, bandara dan perbatasan kita perketat semuanya," tegasnya.
Mantan Ahli Bidang Hukum dan HAM Badan Intelijen Negara (BIN) itu menuturkan, pemusnahan dilakukan sebagai transparansi kepolisian terkait keberadaan barang bukti yang disita. "Selain itu, barang bukti termasuk barang yang dikategorikan dapat lekas rusak, membahayakan dan penyimpanannya memerlukan biaya yang cukup tinggi. Maka, perlu dilakukan pemusnahan," urainya.
Ditresnarkoba Polda Kalsel tetap berusaha mengungkap jaringan di atas pelaku. Dari hasil tersebut dua orang yang ditangkap dapat diperoses dan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edoz/sip)
Posting Komentar